Tidak menyalakan lampu motor pada siang/malam hari – denda maksimal Rp 250 ribu
Selain itu, pelanggaran kecepatan diatur dalam Pasal 287, sedangkan pelanggaran over dimension and over load (ODOL) diatur dalam Pasal 307. Keduanya memiliki ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Data Pelanggaran Lalu Lintas dan Harapan Polri
Dalam tiga bulan terakhir, Korlantas Polri mencatat sekitar 600 ribu pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara motor berusia 26–45 tahun.
Angka ini menjadi perhatian serius, terutama menjelang masa liburan akhir tahun yang identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
Melalui Operasi Zebra 2025, Polri berharap kesadaran pengendara meningkat, aturan lalu lintas lebih dipatuhi, serta tingkat kecelakaan dapat ditekan selama momen penting akhir tahun.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










