Selain itu, raperda juga mengatur langkah-langkah teknis untuk meminimalisir potensi kebakaran, baik pada lingkup pemerintahan maupun masyarakat.
Hafis menyampaikan bahwa raperda tersebut kini berada pada tahap akhir pembahasan, dan menunggu proses finalisasi sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
(Kalimantanlive.com/Kamil)










