BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Komitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Banjarbaru mendapat perhatian serius. Pada Senin (17/11/2025), Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan verifikasi serta asistensi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat mendapatkan informasi secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
BACA JUGA: KIM Tangguh Mentaos Kota Banjarbaru Sabet Penghargaan Terkreatif Nasional di Festival KIM 2025
Agenda yang berlangsung di Aula Johan Arifin tersebut merupakan rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025.
Melalui visitasi dan validasi ini, KI Kalsel menilai sejauh mana pemerintah daerah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan publik, anggaran, hingga proses pembangunan.
Ketua KI Kalsel, Ahmad Rijani, menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan pelayanan informasi yang optimal.
“Ada lima indikator yang kami nilai, dan semuanya berkaitan dengan bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah, baik melalui website maupun secara langsung melalui PPID,” ujarnya.
Lima indikator tersebut mencakup ketersediaan informasi berkala yang wajib dipublikasikan, kelengkapan informasi yang harus tersedia setiap saat, serta aksesibilitas dokumen terkait pelayanan publik, bantuan sosial, dan data program pemerintah.









