Penangkapan Pelaku
Setelah laporan diterima, petugas langsung bergerak. RTI ditangkap pada 4 November 2025 di kawasan Curug, Kelapa Dua, Tangerang. Ia terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, RTI mengaku bekerja di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, meski status perusahaannya masih ditelusuri. Yang mengejutkan, dana miliaran rupiah hasil penipuan tersebut tidak pernah digunakan untuk proses rekrutmen seperti yang dijanjikan.
Uang Korban Dipakai Main Saham
Awalnya, RTI mengaku hanya menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari. Namun setelah didesak, ia akhirnya mengakui bahwa sebagian dana digunakan untuk bermain saham. Penyidik masih mendalami aliran uang serta kemungkinan adanya korban lain.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI









