Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat, pembentukan koperasi modern juga didorong melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mendirikan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan, yang dikenal dengan program Koperasi Merah Putih. Program ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa dan mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.
Selain itu, Gusti Yanuar menambahkan bahwa modernisasi koperasi tidak terlepas dari tiga pilar utama yang harus diperhatikan, yaitu tata kelola yang baik, pemahaman akuntansi yang memadai, serta kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi untuk pengelolaan keuangan.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Perkuat Ekosistem Petani Milenial Lewat Kerja Sama Program YESS
“Banyak pengurus koperasi yang belum memiliki pemahaman yang cukup dalam hal akuntansi dan pencatatan keuangan. Oleh karena itu, pelatihan ini sangat penting untuk mempersiapkan mereka dalam mengelola koperasi secara lebih profesional dan efisien,” jelasnya.
Pelatihan berbasis kompetensi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelola koperasi dengan menyediakan standar kompetensi yang diatur dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
Melalui pelatihan ini, peserta akan dipersiapkan untuk mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan sertifikasi profesional.
“SDM koperasi harus memiliki keahlian yang terukur dan diakui secara nasional. Sertifikasi ini penting untuk memastikan bahwa pengelola koperasi memiliki kemampuan yang memadai dalam menjalankan usaha koperasi,” tambahnya.
Gusti Yanuar berharap pelatihan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas koperasi di Kalimantan Selatan.







