Pengedar Sabu Diciduk di Lampihong, Polisi Amankan Delapan Paket Barang Bukti

PARINGIN, Kalimantanlive.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Balangan. Seorang pria berinisial Y alias D (45) ditangkap bersama sejumlah barang bukti pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Alif Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong.

BACA JUGA: Hafis Ansyari Dorong Penguatan Kesiapsiagaan Lewat Penyusunan Dokumen KRB Balangan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berinisial Y alias D.

Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah pelaku datang ke lokasi yang sudah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari kantong belakang celana pelaku, ditemukan satu kotak rokok berisi delapan paket sabu yang dibungkus plastik bening.

Dalam interogasi awal, Y alias D mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Satu paket di antaranya rencananya akan diserahkan kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.