BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan memperketat upaya meningkatkan integritas dan mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi.
Inspektur Kalsel, Akhmad Fydayeen, menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengoptimalkan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai instrumen utama pengendalian gratifikasi.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Pacu Percepatan Serah Terima PSU, Disperkim Gelar Rapat Koordinasi di Banjarbaru
Fydayeen menegaskan bahwa UPG tidak boleh hanya dianggap sebagai lembaga pelaporan administratif, melainkan harus menjadi motor utama dalam gerakan anti-gratifikasi.
UPG harus aktif dalam edukasi, konsultasi, dan pengawasan untuk menghindari gratifikasi di lingkungan pemerintah.
“UPG harus menjadi mitra strategis Inspektorat dan perpanjangan tangan KPK di Pemprov Kalsel. Setiap unit harus memastikan UPG berjalan efektif, aktif bersosialisasi, dan menjadi ruang konsultasi pertama bagi ASN,” ujar Fydayeen pada Kamis (20/11/2025).
Fydayeen merinci tiga mandat utama UPG: pertama, melakukan Edukasi dan Sosialisasi mengenai aturan gratifikasi dan prosedur pelaporannya; kedua, menyediakan Konsultasi Aman yang terjaga kerahasiaannya bagi ASN; ketiga, memastikan Pelaporan dan Monitoring Akuntabel dengan proses cepat dan terverifikasi, yang diteruskan ke KPK dalam 10 hari kerja.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan pimpinan SKPD untuk kelancaran implementasi UPG, termasuk kebijakan, fasilitas, dan legitimasi operasional.










