UMKM Pengolahan Perikanan di Kalsel Terima Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Diharapkan Dapat Perluas Pasar

MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan baru-baru ini menyerahkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada empat UMKM pengolahan hasil perikanan.

Tiga UMKM tersebut berasal dari Kabupaten Banjar, yaitu UMKM Danish Kitchen, UMKM Warna 89, dan UMKM Katuyung, sementara satu UMKM lainnya berasal dari Kota Banjarbaru, yakni UMKM Peceem.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Gelar Pelatihan Hospitality untuk Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik ASN

Penyerahan SPPT SNI ini menjadi momen penting bagi para pelaku UMKM lokal untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam menerapkan standar mutu yang telah diakui secara nasional.

Acara ini juga dihadiri oleh pemilik UMKM, pendamping teknis, serta perwakilan lembaga sertifikasi, yang membuat suasana acara semakin khidmat dan penuh makna.

Melalui penyerahan sertifikat SNI ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat lebih percaya diri dan memperluas jangkauan pasar mereka. Dengan produk yang telah memiliki standar yang diakui secara nasional, produk olahan perikanan dari UMKM ini diprediksi memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar, baik lokal maupun regional.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, menegaskan bahwa sertifikasi SNI bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah konkret untuk memastikan UMKM di Kalsel mampu bersaing dengan produk-produk lainnya. Ia berharap, pencapaian ini bisa menjadi pendorong bagi UMKM lokal untuk terus menjaga kualitas dan standar produk mereka.