Putusan tersebut berasal dari sidang perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
MK menegaskan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







