JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN), namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembangunan ibu kota baru tetap berjalan sesuai rencana.
“Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” ujar Airlangga saat ditemui di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (19/11/2025).
# Baca Juga :BREAKING NEWS! Erupsi Gunung Semeru Meningkat, Khofifah Ingatkan Warga Ikuti Arahan Petugas
# Baca Juga :Vietnam Kalahkan Laos, Malaysia Ditunda Kepastian Tiket Piala Asia 2027
# Baca Juga :Raisa Kembali Jadi Ratu Panggung AMI Awards Setelah 13 Tahun, Kemenangan Penuh Haru dan Inspirasi
Menanggapi potensi dampak putusan MK terhadap pembangunan dan investasi, Airlangga menyampaikan pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut. Ia menekankan bahwa investasi tetap didorong untuk percepatan pembangunan IKN, penciptaan lapangan kerja, dan mendukung hilirisasi nasional.
“Indonesia terbuka dalam investasi, jadi investasi terus kita tarik karena investasi menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi juga menghasilkan devisa,” ujarnya.
MK Batalkan HGU 190 Tahun
Putusan MK ini membatalkan ketentuan dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yang memungkinkan jangka waktu HGU mencapai 190 tahun, HGB 160 tahun, dan hak pakai 160 tahun.







