JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kehebohan terjadi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025), saat akademisi dan pakar hukum tata negara Refly Harun bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil melakukan walk out massal dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Langkah dramatis ini dipicu larangan terhadap tiga peserta berstatus tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa), yang dikenal sebagai kelompok RRT, untuk berbicara dalam forum tersebut.
# Baca Juga :Patung Bung Karno di Indramayu Ambruk di Leher, Viral Usai Diterjang Angin dan Kini Dibongkar demi Perbaikan
# Baca Juga :BREAKING NEWS! Prakiraan Cuaca Ekstrem Kalsel dan Kalteng Kamis 20 November 2025, Waspada Hujan Petir dan Suhu Panas
# Baca Juga :Raisa Kembali Jadi Ratu Panggung AMI Awards Setelah 13 Tahun, Kemenangan Penuh Haru dan Inspirasi
# Baca Juga :Vietnam Kalahkan Laos, Malaysia Ditunda Kepastian Tiket Piala Asia 2027
Walk Out Solidaritas untuk RRT
Refly Harun menjelaskan bahwa pihak panitia sejak awal telah mengundang dirinya bersama 18 tokoh masyarakat sipil lain. Namun, menjelang audiensi, muncul keberatan dari anggota Komisi Reformasi, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis, terkait kehadiran peserta berstatus tersangka.
“Memang kami walk out karena ada 18 orang yang tertera dalam undangan. Ada keberatan dari tim, diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan tersangka tidak boleh ikut. Opsinya keluar,” ujar Refly saat ditemui di PTIK.
Solidaritas terhadap RRT pun menjadi alasan Refly dan sejumlah tokoh lain, termasuk Said Didu, Rizal Fadila, dan Aziz Yanuar, meninggalkan ruangan.
RRT Dihadapkan Pilihan Sulit
Panitia memberi dua opsi kepada Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa: tetap berada di ruangan tanpa bicara atau keluar dari forum. Mayoritas memilih keluar, sehingga Refly dan timnya turut walk out sebagai bentuk solidaritas.
Roy Suryo menegaskan bahwa kehadirannya diundang oleh Refly Harun sebagai sahabat dan perwakilan masyarakat sipil, bukan sebagai kuasa hukum. “Kami diberi pilihan tetap duduk tapi tidak boleh bicara atau keluar. Setelah diskusi internal, kami sepakat keluar,” kata Roy.
Latar Belakang Kasus Ijazah Palsu
Refly mengungkapkan bahwa audiensi ini berawal dari diskusi pada 13 November, sehari sebelum RRT menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam diskusi tersebut, sejumlah tokoh menilai kasus yang menjerat RRT sarat kriminalisasi terhadap kritik dan perbedaan pendapat.







