Walk Out Heboh Refly Harun dan Roy Suryo di Forum Reformasi Polri, Geger Larangan Bicara untuk Tersangka Ijazah Jokowi

“Saya berinisiatif menghubungi Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie agar tim masyarakat sipil diundang. Setelah jadwal ditetapkan, saya minta RRT ikut hadir. Namun sehari sebelum audiensi, Ketua Komisi memberi tahu mereka tidak diperbolehkan masuk karena status tersangka,” jelas Refly.

Refly menegaskan, kasus ini sangat relevan untuk dibahas dalam konteks reformasi Polri, terutama terkait kriminalisasi kritik publik. Ia juga menekankan bahwa negara seharusnya tidak menghukum warga hanya karena menyampaikan pendapat atau hasil penelitian.

Reaksi Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie

Menanggapi walk out, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menghargai sikap Refly Harun dan tim. “Saya menghormati sikap Refly Harun, aktifis sejati memang harus tegas. Namun forum telah sepakat tersangka tidak boleh menjadi peserta aktif,” ujarnya.

Kasus Roy Suryo dan Rekan-rekan

Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, terbagi dalam dua klaster:

Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan pembagian klaster ini berdasarkan hasil penyidikan.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI