JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menerapkan skema pembagian kuota haji terbaru yang diklaim lebih adil, transparan, dan sesuai regulasi. Kebijakan ini muncul sebagai jawaban atas persoalan menumpuknya daftar tunggu jemaah haji yang kini mencapai 5,4 juta orang.
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa total kuota haji Indonesia tahun ini berada di angka 221 ribu jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus. Namun sorotan utama bukan pada jumlah kuota, melainkan metode pembagiannya yang selama bertahun-tahun dinilai keliru.
# Baca Juga :Kecelakaan, Mobil Kedapatan Bawa Ribuan Pil Ekstasi di Tol Lampung, Ditemukan Lencana Polisi
# Baca Juga :Pertunjukan Musik Warga Binaan Hibur Kunjungan Keluarga di Rutan Tanjung
# Baca Juga :Satpam SPBU Bongkar Modus Mobil Dinas Lepas Pelat Merah Demi BBM Subsidi, Aksi Beraninya Jadi Sorotan Nasional
# Baca Juga :Romansa Katy Perry & Justin Trudeau Kian Panas, Makin Intens Nge-Date di Tengah Jadwal Padat
Menurut Dahnil, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa pembagian kuota haji sejak 2012 hingga 2025 tidak merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 maupun aturan lain yang berlaku pada periode tersebut.
“Pola perhitungan selama ini tidak sesuai undang-undang. Ada temuan BPK karena pembagian kuotanya tidak merujuk aturan resmi yang seharusnya,” jelas Dahnil usai pembukaan Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Kamis (20/11/2025).
Ia memaparkan bahwa sistem lama lebih banyak mengacu pada jumlah penduduk muslim tanpa dasar perhitungan afirmasi yang kuat, sehingga memicu ketimpangan antardaerah.
Akibatnya, muncul berbagai kasus jemaah yang mendaftar lebih awal namun justru tertinggal oleh pendaftar yang datang belakangan.
“Banyak yang daftar tahun 2011 tapi dapat giliran setelah orang yang daftar 2013 atau 2014. Hampir seluruh Indonesia mengeluhkan hal ini,” lanjutnya.
Untuk menghentikan praktik tak adil tersebut, pemerintah kini kembali pada ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pembagian kuota harus berdasarkan jumlah daftar tunggu (waiting list), bukan populasi muslim.
Total daftar tunggu nasional saat ini mencapai 5,4 juta orang, dengan provinsi terbesar yakni Jawa Timur sebanyak 1,2 juta jemaah, disusul Jawa Tengah 900 ribu, dan Jawa Barat 700 ribu. Setelah itu menyusul Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, dan wilayah lainnya.







