Mendapat laporan melalui call center 110, petugas Polres Tabalong segera mendatangi lokasi dan mengamankan semua pihak yang bertikai. Polisi juga menyita barang bukti berupa parang tanpa sarung sepanjang sekitar 50 centimeter yang diduga milik M.
Pihak Polsek Murung Pudak kemudian memanggil orang tua pelajar serta perwakilan sekolah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil mediasi, diketahui bahwa kejadian ini dipicu kesalahpahaman,” ungkap Kapolsek Murung Pudak.
Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menandatangani surat kesepakatan bersama.
Kapolsek pun menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh pelajar di Tabalong bahwa membawa senjata tajam dan terlibat dalam perkelahian adalah tindakan melanggar hukum.
“Hal ini dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan sekolah. Kami juga meminta para orang tua dan sekolah meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap para pelajar agar kejadian serupa tidak terulang,” imbaunya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat










