HEBOH! Wajib Pajak di Semarang Disandera karena Utang Pajak Rp 25 Miliar

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Aksi penegakan hukum pajak di Semarang mengejutkan publik. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak SHB karena menunggak utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 25,47 miliar.

Penyanderaan atau gijzeling adalah pengekangan sementara kebebasan wajib pajak dengan ditempatkan di lokasi tertentu. Langkah ini hanya diterapkan pada wajib pajak yang memiliki utang minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi kewajiban.

# Baca Juga :Istri Pegawai Pajak Diculik, Dibunuh, dan Dimutilasi demi Utang Judol, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

# Baca Juga :Amitabh Bachchan Bayar Pajak Rp 240 Miliar! Jadi Artis Terkaya & Pembayar Pajak Tertinggi di India 2025!

# Baca Juga :Harga Emas Dunia Anjlok di Bawah USD 4.000 Akibat China Cabut Insentif Pajak, Pasar Global Guncang!

# Baca Juga :CIMB Niaga Perkuat Fundamental, Laba Pra-Pajak Tembus Rp6,7 Triliun

SHB tercatat sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang, dengan utang pajak yang besar tersebut. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai UU Penagihan Pajak, Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2000.

“Penyanderaan ini dimaksudkan sebagai langkah penegakan hukum agar ada efek jera, tidak hanya bagi wajib pajak bersangkutan tetapi juga wajib pajak lain. Kami menegakkan ketentuan secara adil, memastikan hak negara terpenuhi, tanpa niat zalim atau tidak adil,” jelas Nurbaeti dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

DJP menekankan agar seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Wajib pajak juga diimbau memanfaatkan fasilitas konsultasi di kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, atau melalui laman resmi www.pajak.go.id

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI

News Feed