Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026, Kenaikan Upah Akan Berbeda Tiap Daerah

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) batal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2026 hari ini, Jumat (21/11/2025). Langkah ini dilakukan karena dasar hukum dan formula penghitungan kenaikan UMP masih digodok agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa aturan baru tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), melainkan Peraturan Pemerintah (PP). “Tidak ada keterikatan pada tanggal tertentu, termasuk 21 November,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

# Baca Juga :Luar Biasa! Minyak Jelantah Program MBG Laku Dua Kali Lipat untuk BBM Pesawat, Singapore Airlines Sudah Pesan

# Baca Juga :HEBOH! Peneliti China Ciptakan ‘Pil Panjang Umur’, Manusia Bisa Hidup Sampai 150 Tahun

# Baca Juga :HEBOH! Wajib Pajak di Semarang Disandera karena Utang Pajak Rp 25 Miliar

# Baca Juga :BREAKING NEWS: Banjir dan Petir Mengintai! Prakiraan Cuaca Kalsel & Kalteng Jumat 21 November 2025

Melalui PP ini, pemerintah ingin menekankan disparitas upah antar provinsi dan kabupaten/kota serta memasukkan variabel baru dalam formula penghitungan kenaikan UMP, termasuk Kehidupan Hidup Layak (KHL) dan peran Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota.

UMP 2026 Tidak Seragam di Seluruh Wilayah

Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 akan berbeda tiap daerah, bergantung pada pertumbuhan ekonomi lokal. Berbeda dari tahun sebelumnya yang menetapkan satu angka nasional, PP baru akan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah. Dewan Pengupahan setempat diminta menyusun kajian untuk diserahkan kepada gubernur atau bupati/wali kota sebelum ditetapkan.

Perluasan Variabel Alpha dalam Rumus UMP
Direktur Jenderal PHI-JSK Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan formula UMP baru memperluas komponen dalam variabel alpha, yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Sebelumnya alpha berkisar 0,10–0,30, namun kini rentang nilainya diperluas untuk lebih mencerminkan kondisi ekonomi lokal.

Rumus dasar tetap merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
Dimana Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X alpha)) X UM (t).