Putusan MK dan Upah Minimum Sektoral
MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 memerintahkan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk penentuan UMP. Putusan ini menyatakan sebagian pasal UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan menekankan kewajiban gubernur untuk menetapkan UMS bagi provinsi dan kabupaten/kota.
Yassierli menambahkan, pemerintah akan mengumumkan detail kenaikan UMP setelah PP final siap, dan sarasehan dengan kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia dijadwalkan pada Senin mendatang.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







