Korea Selatan Terapkan Aturan Baru: Riwayat Bullying Jadi Penentu Lolos-Tidaknya Masuk Universitas Mulai 2026

KALIMANTANLIVE.COM – Dunia pendidikan Korea Selatan diguncang kebijakan besar. Mulai tahun akademik 2026, seluruh universitas di negeri ginseng wajib memasukkan catatan perundungan (bullying) sebagai faktor penentu dalam seleksi penerimaan mahasiswa. Aturan baru ini menandai perubahan paling ketat dalam sejarah sistem pendidikan tinggi Korea.

Langkah ini diambil setelah data menunjukkan bahwa selama bertahun-tahun, puluhan hingga ratusan siswa dengan rekam jejak kekerasan sekolah tetap diterima di universitas ternama hanya karena memiliki nilai akademik tinggi.

# Baca Juga :Barcelona Terancam Tanpa Rashford Saat Hadapi Bilbao, Raphinha Comeback Usai Cedera!

# Baca Juga :Mengapa 25 November Jadi Hari Guru Nasional? Ini Sejarah Lengkapnya!

# Baca Juga :Harga Emas Antam Anjlok di Akhir Pekan: Turun Rp 7.000 per Gram, Investor Waspada!

# Baca Juga :DERBI JATIM! Link Live Streaming Persebaya vs Arema FC Pekan ke-13 Super League 2025-2026

Ledakan Kasus Bullying: Alarm Serius bagi Korea dan Dunia

Menurut laporan Korea Times pada Kamis (20/11/2025), terdapat 61.445 kasus kekerasan sekolah yang dilaporkan dalam satu tahun ajaran. Kasus berulang juga meningkat menjadi 2.338 insiden.

Survei Kementerian Pendidikan Korea mengungkapkan 2,5 persen siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah, dengan tingkat tertinggi terjadi di jenjang sekolah dasar (5 persen).

Di Indonesia, data UNESCO memperlihatkan situasi tak kalah mengkhawatirkan: 24 persen anak laki-laki dan 18 persen anak perempuan pernah mengalami perundungan. Secara global, studi Tima menyebut 7 dari 10 anak di lima negara Asia mengalami kekerasan di sekolah.

Mulai 2026: Semua Kampus, Semua Jalur Seleksi Wajib Memakai Catatan Bullying

Kementerian Pendidikan Korea bersama Dewan Pendidikan Perguruan Tinggi mengesahkan pedoman baru: mulai 2026, setiap dossier pendaftaran mahasiswa harus mencantumkan riwayat hukuman bullying.

Universitas diberi kewenangan mengurangi poin seleksi berdasarkan tingkat pelanggaran. Kyungpook National University misalnya, menerapkan pengurangan mulai dari 10 hingga 150 poin, tergantung level pelanggaran. Semua 22 pendaftar yang mendapat penalti tersebut otomatis gagal lolos.

Secara total, 298 siswa ditolak oleh berbagai universitas Korea karena catatan bullying, menurut data Komite Pendidikan Majelis Nasional dan Kementerian Pendidikan.

“Ini bukan hanya kesalahan pribadi, tapi pelanggaran atas kepercayaan sosial,” demikian pernyataan Kyungpook National University, dikutip dari The Korea Herald.

Sistem Level Hukuman Bullying di Korea Selatan

Korea Selatan memiliki struktur hukuman bullying berbasis level 1 sampai 9. Dampaknya langsung menentukan kelayakan masuk universitas:

Level 1–3: tidak tercatat di transkrip setelah hukuman selesai

Level 4–5: rekam jejak tersimpan 2 tahun setelah kelulusan

Level 6–8: disimpan 4 tahun

Level 9 (pengeluaran/expulsion): permanen

Mayoritas kampus mulai mengurangi poin sejak level 4. Level 8–9 umumnya berarti diskualifikasi otomatis, menurut Korea JoongAng Daily.