SKANDAL WHOOSH MELETUP! KPK Endus Permainan Harga Lahan: Modus “Jual Tanah Negara ke Negara”

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung memasuki fase paling krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri secara mendalam dugaan rekayasa harga tanah dalam proses pembebasan lahan, yang diduga sengaja “dikondisikan” agar negara membayar lebih dari nilai semestinya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengurai alur pengadaan lahan dari Jakarta hingga Bandung. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat peran oknum dalam mengatur nilai tanah menjadi tak wajar.

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Gandeng KPK Perkuat Budaya Antikorupsi dan Integritas ASN

# Baca Juga :DPRD dan Pemprov Kalsel Sepakat Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi

# Baca Juga :Rapat Koordinasi Bersama KPK, Tanah Bumbu Perkuat Sistem Anti Korupsi dan Pelayanan Publik

# Baca Juga :Pemkab Tanah Laut Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

“Penyelidik mendalami proses pengadaan lahan dari Jakarta sampai Bandung, seperti apa alurnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025).
“Apakah ada pengondisian, ada rekayasa sehingga harga tanah menjadi tidak wajar? Itu semua sedang didalami.”

Sejumlah saksi telah diperiksa dan beragam dokumen kini dianalisis. Meski masih tahap penyelidikan, indikasi awal menunjukkan adanya dugaan praktik sistematis untuk mengatur harga lahan dalam proyek strategis nasional tersebut.

Modus Mengerikan: Tanah Negara Diduga Dijual ke Negara Sendiri

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membongkar dugaan praktik paling mencengangkan: tanah yang sejatinya milik negara diduga dijual kembali kepada negara oleh oknum tertentu, lengkap dengan harga yang dinaikkan berkali-kali lipat.

“Ini bukan soal proyek Whoosh-nya. Yang kami tangani adalah dugaan bahwa tanah milik negara dijual kembali kepada negara,” tegas Asep.
“Harusnya karena ini proyek nasional, negara tidak perlu membayar. Kalau pun kawasan hutan, cukup dilakukan konversi.”

Asep menambahkan, pihaknya menemukan pola markup yang konsisten. Tanah pribadi yang seharusnya dihargai wajar diduga dinaikkan secara signifikan. Bahkan lebih ekstrem, sebagian lahan yang berstatus tanah negara diproses seolah-olah tanah pribadi agar dapat dibayarkan.

Jika temuan ini terbukti, negara ditengarai mengeluarkan dana dalam jumlah fantastis kepada pihak yang sama sekali tidak berhak. “Uang itu harus dikembalikan kepada negara,” ujarnya.