PBNU Tegas: Tak Ada Pemakzulan, Tak Ada Pengunduran Diri, Isu Pencopotan Gus Yahya Resmi Dipatahkan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Gonjang-ganjing isu pemakzulan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), akhirnya menemukan titik terang. Rapat Alim Ulama PBNU yang digelar di Kantor PBNU Jakarta, Minggu malam (23/11/2025), memutuskan secara bulat: Gus Yahya tetap menjabat hingga akhir periode.

“Tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri. Semua sepakat 100 persen,” tegas Khatib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori, dalam konferensi pers usai rapat.

#baca juga:GEGER! Video Gus Elham Cium Anak di Panggung Tuai Kecaman, PBNU: “Menodai Nilai Dakwah Islam!”

#baca juga:Cak Imin Terpilih Lagi sebagai Ketum, Tegaskan PKB Harus Lepas dari Bayang-Bayang PBNU

#baca juga:Gus Gudfan Geser Posisi Mardani H Maming Jadi Bendahara Umum PBNU

#baca juga:PBNU Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK, Fahrur Rozi: Yakin Mundur dari Bendahara

Pergantian Ketum Hanya Lewat Muktamar

Ahmad menegaskan bahwa sesuai AD/ART PBNU, pergantian Ketua Umum tidak bisa dilakukan melalui rapat harian, rapat syuriyah, maupun forum internal lain.

“Majelis tertinggi untuk pergantian itu adalah Muktamar NU. Bukan yang lain,” ujarnya.

Selain menegaskan posisi Gus Yahya, rapat juga menyepakati perlunya silaturahmi besar antara jajaran PBNU dan para kiai, serta mendorong seluruh pimpinan untuk melakukan tafakur demi kebaikan organisasi dan bangsa.

Gus Yahya: Rapat Harian Syuriyah Tidak Punya Legal Standing

Terkait risalah rapat harian Syuriyah yang sempat beredar luas dan memicu isu pencopotan, Gus Yahya menegaskan bahwa rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk memberhentikan Ketua Umum.

“Rapat harian Syuriyah tidak bisa memberhentikan siapa pun, termasuk pengurus lembaga, apalagi mandataris,” ujarnya.

Karena tidak mengikat seluruh jajaran PBNU, keputusan rapat itu dinilai tak bisa dieksekusi.

Isi Risalah yang Memicu Polemik

Risalah rapat harian Syuriyah PBNU, yang digelar 20 November 2025 dan dihadiri 37 dari 53 pengurus, memuat tiga poin alasan meminta Gus Yahya mundur:

Narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam AKN NU dianggap melanggar nilai Aswaja An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.