PBNU Tegas: Tak Ada Pemakzulan, Tak Ada Pengunduran Diri, Isu Pencopotan Gus Yahya Resmi Dipatahkan

Kehadiran narasumber tersebut dianggap mencemarkan nama baik PBNU, memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU No. 13/2025 tentang pemberhentian fungsionaris.

Dugaan masalah tata kelola keuangan PBNU yang dinilai menyalahi aturan AD/ART dan perundang-undangan.

Risalah itu bahkan memuat ultimatum:
Gus Yahya diminta mundur dalam tiga hari, dan jika menolak, rapat harian Syuriyah menyatakan akan memberhentikannya.

Kebenaran risalah ini telah dikonfirmasi oleh A’wan PBNU, Kiai Abdul Muhaimin.

Akhir Polemik: Semua Kembali Solid

Dengan hasil rapat Alim Ulama PBNU, seluruh polemik resmi diluruskan. Sinergi internal kembali ditekankan sebagai prioritas utama.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI