Ia menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak sekaligus pelanggaran hak dasar yang dijamin dalam Konvensi Hak Anak.
Anak yang menikah sebelum usia 18 tahun memiliki risiko tinggi putus sekolah, rentan masalah kesehatan, berpotensi mengalami kekerasan dalam rumah tangga, serta melanggengkan kemiskinan antar-generasi.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Perkuat Ekosistem Petani Milenial Lewat Kerja Sama Program YESS
Lebih lanjut, Husnul menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Upaya tersebut meliputi penguatan kelembagaan seperti UPTD-PPA, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Puspaga, Forum Puspa, serta lembaga terkait lainnya.
Selain itu, organisasi masyarakat sipil didorong untuk aktif melakukan advokasi batas usia perkawinan sesuai UU No. 16 Tahun 2019, kampanye masif, pendampingan korban, advokasi dana desa, pengawasan kebijakan, peningkatan kapasitas remaja dalam edukasi kesehatan reproduksi, hingga koordinasi lintas pihak dari pusat hingga desa.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel telah memiliki Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai landasan kebijakan bersama untuk memberikan perlindungan maksimal.
Data menunjukkan perkembangan positif. Pada tahun 2024, angka perkawinan anak di Kalsel mencapai 7,80 persen, turun dari 8,74 persen pada 2014.







