JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sebuah video panas yang tersebar luas di media sosial mengungkap drama penuh intrik antara seorang pria berinisial MAF dan sekelompok debt collector di sebuah pusat perbelanjaan Bogor. Video itu viral setelah diunggah akun Instagram @feedgramindo.
Dalam rekaman tersebut, MAF yang mengenakan kemeja abu-abu tampak percaya diri menghadapi para penagih utang. Saat ditanya soal mobil yang ia kemudikan, ia mengklaim bahwa kendaraan tersebut adalah barang bukti yang dipinjam ayahnya, seorang anggota Propam Polda Metro Jaya.
#baca juga:Waspada! Bank Kalsel Sosialisasikan Ciri-Ciri Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
#baca juga:Janji Kerja di Tambang, Dua Penipu Gasak Rp86 Juta dari 43 Korban di Balangan
#baca juga:Penipuan Berkedok Hadiah Masih Marak, Bank Kalsel Beberkan Cara Mengenalinya
#baca juga:Kemenag Balangan Gandeng Disdukcapil Fasilitasi Aktivasi IKD, Cegah Modus Penipuan
“Ini barang bukti polsek. Ada suratnya, dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya Propam Polda Metro,” ujarnya santai dalam video.
Namun kenyataannya jauh berbeda.
Fakta Sebenarnya Terungkap
Setelah dilakukan penelusuran aparat, pengakuan MAF terbukti bohong. Ia mengaku terpaksa berdusta agar bisa menghindari debt collector yang mengejarnya karena tunggakan kredit mobil.
“Alasannya untuk menghindari debt collector,” ungkap AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Depok, Senin (24/11/2025).
Mobil itu bukan barang bukti apa pun. Kendaraan tersebut ternyata:
Bukan mobil sitaan polisi
Milik pribadi
Over kredit dan menunggak pembayaran
Bahkan, ayah MAF bukan anggota Propam, melainkan Aiptu EP, petugas SPKT Polsek Tajur Talang.
Pelajaran Penting tentang Mekanisme Penagihan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang tengah mencicil kendaraan agar rutin mengecek status pembayaran. Perusahaan pembiayaan tidak langsung mengirim debt collector, tetapi melakukan tahapan penagihan:
Pengingat via SMS
Chat aplikasi pesan singkat
Telepon
Barulah kunjungan juru tagih
Chief Marketing Officer FIFGROUP, Daniel Hartono, menegaskan pentingnya pengecekan mandiri:
“Cek dulu, benar enggak sudah bayar angsuran atau belum. Pelajari kontraknya. Kita selalu kasih tanggal jatuh tempo.”
Selain itu, konsumen wajib meminta surat tugas resmi jika didatangi debt collector.









