Hukuman Mario Dandy Diperberat: PT DKI Ketok Palu 6 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Mantan Pacar Naik Kelas

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman bagi Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. Vonis yang semula hanya dua tahun penjara kini dinaikkan menjadi enam tahun penjara.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI dan dikonfirmasi melalui laman resmi Mahkamah Agung, Senin (24/11/2025). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” tulis majelis hakim.

# Baca Juga :Gunung Api ‘Tidur’ 12.000 Tahun di Ethiopia Meletus Dahsyat, Abu Terbang hingga 4 Negara

# Baca Juga :Ratusan Ribu Pil Ekstasi Tersebar di Jalan Tol Lampung: Mabes Polri Lakukan Penyelidikan Besar-Besaran

# Baca Juga :Kasus DBD Meledak di Bandung Barat: 1.501 Warga Terjangkit, 3 Meninggal, Kalsel Harus Waspada!

# Baca Juga :Liverpool Terpuruk 0-3, Arne Slot Malu Besar dan Tolak Hadiri Acara Penghargaan

Selain hukuman badan, Mario Dandy juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Putusan Tingkat Banding Ubah Vonis Pengadilan Negeri

Vonis ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Mario Dandy dalam perkara yang sama. Majelis hakim PT DKI—yang terdiri dari Istiningsih Rahayu sebagai ketua majelis serta Teguh Harianto dan Budi Susilo sebagai hakim anggota—meyakini Mario Dandy terbukti secara sah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut,” ujar majelis hakim.

Kasasi Ditolak, Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Pada 21 Juli 2025, putusan ini dibacakan dan kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung setelah majelis hakim kasasi menolak permohonan dari pihak terdakwa maupun penuntut umum. Dalam berkas perkara nomor 10825 K/PID.SUS/2025, MA menuliskan singkat, “Amar Putusan, Tolak.”

Perkara kasasi tersebut diputus pada Kamis (16/11/2025) oleh majelis hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.