Nama Mario Dandy Sudah Terseret Kasus Kekerasan Berat
Sebelum terseret kasus pencabulan, Mario Dandy lebih dahulu menjadi sorotan publik dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor. Ia sempat viral karena kebiasaan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Dari kasus penganiayaan tersebut, Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25,1 miliar atas luka berat yang dialami David Ozora.
Dengan adanya putusan terbaru ini, sederet kasus yang menimpa Mario Dandy semakin menegaskan konsekuensi hukum berat yang harus ia jalani.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







