Selain itu, Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan regulasi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjawab aspirasi publik.
“Manakala masyarakat menginginkan perubahan, kita memiliki tanggung jawab untuk mengakomodirnya. Salah satu jawaban kita atas tuntutan demikian adalah dengan mempersiapkan peraturan-peraturan daerah yang tepat dan memberi rasa keadilan,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026 ini, Pemkab Balangan bersama DPRD menargetkan seluruh raperda dapat diselesaikan secara terencana dan berorientasi pada peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
Kalimantanlive.com/Kamil










