TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pria berinisial HS (36) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan, kembali berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tabalong.
Pelaku yang baru usai menjalani proses rehabilitasi kasus peredaran gelap narkoba ini kembali ditangkap petugas di kediamannya, Senin (14/11) malam.
#Baca Juga :Dorong Program SDI, Pemkab Tabalong Gelar Forum Satu Data Kabupaten
#Baca Juga :Diikuti 121 Peserta, Disnaker Tabalong Gelar Pelatihan Tukang Bangunan Bersertifikat BNSP Gratis
#Baca Juga :Gelar Sosialisasi, Para Kader Posyandu di Tabalong Diminta Perkuat Interogasi Layanan 6 SPM
“Setelah selesai rehabilitasi polisi kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku mengulangi kembali perbuatan peredaran gelap narkotika,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (26/11/2025).
Dijelaskannya, dengan berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku HS.
Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti perangkat untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Lebih lanjut, saat dilakukan pendalaman, pelaku juga mengaku ada meletakkan barang pesanan seseorang di dekat sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong.







