Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang berkualitas melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi.
“Forum satu data sebagai media untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan permasalahan terkait permasalahan SDI,” kata Arianto.
Menurutnya, forum ini tidak lain bertujuan untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan terkait permasalahan satu data indonesia di daerah antara pembina data, wali data, wali data pendukung dan produsen data.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan forum satu data kabupaten tabalong, maka akan menghasilkan data yang berkualitas melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi,” ujarnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat










