PARINGIN, Kalimantanlive.com – Sepasang suami istri di Kabupaten Balangan terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus Satresnarkoba Polres Balangan pada Senin (17/11/2025).
Pasangan tersebut, MAN (23) dan MFS (29), ditangkap bersama seorang rekannya, SN (34), saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah pondok di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.
BACA JUGA: Saiful Arif Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan Gantikan Alm. Syamsudinor
“Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri dan saat ini kondisinya dalam keadaan hamil,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,15 gram, serta satu set alat hisap sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu dan bong juga ditemukan di lokasi,” tambah Iptu Eko.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan oleh ketiganya untuk digunakan bersama.
Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







