-
50 gram: Rp116.495.000
-
100 gram: Rp232.912.000
-
250 gram: Rp582.015.000
-
500 gram: Rp1.163.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.327.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 dari Antam.
Sumber: Antaranews







