Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Diberi Waktu 1 Tahun atau Dibekukan Seperti Era Soeharto!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sikap tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah sejumlah dugaan penyimpangan kembali mencuat, Purbaya memberikan waktu satu tahun bagi DJBC untuk membenahi kinerja. Jika tidak, lembaga itu berpotensi dibekukan dan 16.000 pegawai terancam dirumahkan.

# Baca Juga :Rumah Dinas Gubernur Bobby Nasution, Kapolda Sumut, dan Pangdam Ikut Terendam, Medan Darurat Banjir!

# Baca Juga :Wali Kota Sibolga Hilang Kontak 3 Hari Usai Banjir-Longsor Mematikan, Akses Komunikasi Terputus Total

# Baca Juga :Banjir Maut Menggulung Asia Tenggara: Indonesia–Thailand–Malaysia Lumpuh Total, Puluhan Warga Tewas & Ribuan Mengungsi

# Baca Juga :Ultimatum Panas Purbaya: Bea Cukai Terancam Dibekukan, 16.000 Pegawai Bisa Kehilangan Pekerjaan Jika Reformasi Gagal

Menurut Purbaya, ultimatum tersebut mulai memberi tekanan kuat di internal DJBC. Para pegawai disebut lebih serius menanggapi ancaman pembekuan—sebuah preseden yang pernah terjadi pada era Orde Baru.

“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu lagi. Jadi sekarang mereka mengerti ancaman yang dihadapi,” ujar Purbaya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (27/11/2025).

Satu Tahun untuk Reformasi Total

Purbaya menegaskan bahwa masa satu tahun ke depan merupakan periode krusial untuk mengembalikan citra Bea Cukai. Instruksi reformasi pun telah ia laporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebut 16.000 pegawai DJBC berada dalam posisi genting jika pembenahan gagal dilakukan. Menurutnya, tekanan ini diperlukan mengingat dugaan penyimpangan sudah terlalu lama dibiarkan.

Sentimen negatif terhadap Bea Cukai kembali menguat, salah satunya dipicu oleh pernyataan pedagang thrifting yang menyebut biaya “meloloskan kontainer impor pakaian bekas” mencapai Rp 550 juta. Keluhan pelaku usaha pun terus bermunculan.

Temuan Janggal Saat Inspeksi di Surabaya

Saat inspeksi ke dua kantor Bea Cukai di Surabaya pada 11 November 2025, Purbaya menemukan laporan nilai impor yang dinilai tidak masuk akal. Contohnya, submersible pump yang dilaporkan hanya bernilai 7 dolar AS—sekitar Rp 117.000—padahal harga pasarnya mencapai Rp 40–50 juta.

Perbedaan sangat besar ini dianggap sebagai indikasi kuat praktik underinvoicing.

Purbaya mengumpulkan jajaran pimpinan dan staf DJBC untuk membahas reformasi menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa ancaman pembekuan bukanlah gertakan kosong, mengingat adanya sejarah kelam yang pernah terjadi di masa lalu.

Jejak Kelam: Bea Cukai Pernah Dibekukan Era Soeharto

Mengacu pada catatan resmi Media Keuangan Kemenkeu, Bea Cukai pernah dibekukan pada masa Orde Baru akibat maraknya korupsi dan pungli. Istilah “Uang Damai” menjadi simbol praktik ilegal yang terjadi secara sistematis dalam proses ekspor-impor.

Pada 6 Juni 1968, Menkeu Ali Wardhana menghadapi situasi penuh penyelewengan. Berbagai upaya pembersihan pejabat selama bertahun-tahun tidak berhasil menumpas praktik penyelundupan yang sudah mengakar.