Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Diberi Waktu 1 Tahun atau Dibekukan Seperti Era Soeharto!

Pada 1985, setelah gejolak pungli tak kunjung usai, Presiden Soeharto akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985. Melalui kebijakan tersebut, sebagian besar kewenangan Bea Cukai dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan asing SGS.

Banyak pegawai harus dirumahkan karena tugas mereka diambil alih oleh pihak luar.

Wewenang Bea Cukai baru kembali pulih setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan berlaku efektif pada 1997—yang kemudian diperbarui lewat UU Nomor 17 Tahun 2006, serta revisi aturan cukai melalui UU Nomor 39 Tahun 2007.

Peringatan Keras Purbaya

Dengan mengingatkan kembali sejarah tersebut, Purbaya menegaskan bahwa konsekuensi serupa bisa saja berulang jika reformasi tidak dilakukan dengan serius.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI