Tegas! Satpol PP Kota Banjarmasin Bongkar Enam Reklame Ilegal pada Operasi Malam Hari

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com- Satpol PP Kota Banjarmasin bergerak cepat melakukan penertiban reklame yang dinilai melanggar aturan pada Jumat malam (28/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Penertiban ini menyasar enam titik reklame di Kota Banjarmasin, yang terdiri atas empat reklame bando dan dua reklame jenis billboard.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan bahwa tiga reklame bando telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, yakni yang berada di samping Hotel Mentari, depan Caffe Nordu, serta dekat Bundaran Kayu Tangi. Sementara satu reklame bando di Jalan Sutoyo S dan dua billboard di median jalan masih menjadi target penertiban.

BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin HM Yamin Harapkan Komite Ekraf Jadi Wadah Strategis Kembangkan Potensi Kreatif Masyarakat

Salah satu reklame bando yang melintang di Jalan Sutoyo S akhirnya dibongkar oleh petugas. Proses pembongkaran melibatkan pekerja dengan peralatan pemotongan besi serta satu unit crane untuk menurunkan konstruksi reklame yang berada di samping tower PDAM Honda One Heart.

“Karena batas waktu yang telah ditetapkan tidak dipenuhi oleh pemilik, malam ini kami lakukan pembongkaran di tiga titik, yaitu di Jalan Sutoyo S, depan Gedung Wanita, serta di depan Masjid Hasanuddin Majedie,” ujar Ahmad Muzaiyin.

Kegiatan penertiban ini turut didampingi oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, serta aparat TNI dan Polri.

Meski arus lalu lintas terpantau ramai, proses pembongkaran berlangsung kondusif dengan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik.