Tegas! Satpol PP Kota Banjarmasin Bongkar Enam Reklame Ilegal pada Operasi Malam Hari

Penertiban dimulai pukul 22.00 Wita, dan satu reklame bando di Jalan Sutoyo S baru berhasil diturunkan pada Sabtu dini hari (29/11/2025) pukul 01.29 Wita.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2016 serta perubahannya, Perwali Nomor 54 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur ketentuan umum, penempatan, perizinan, pembiayaan, hingga sanksi penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin.

“Ini merupakan pelanggaran karena dalam perda sudah tidak dibolehkan lagi reklame yang melintang di jalan maupun berada di median jalan. Kegiatan penertiban ini sebenarnya telah direncanakan sejak 2021, sempat tertunda karena pandemi, dan kini kembali kami laksanakan,” tegas Ahmad Muzaiyin.

Kalimantanlive.com/MedcentBjm