PELAIHARI, Kalimantanlive.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria lanjut usia, berinisial M (62), diamankan saat berada di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Minggu (30/11/2025) siang.
BACA JUGA: Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut ke-60 di Batu Ampar Meriah dan Penuh Antusiasme
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.20 WITA, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Tak lama berselang, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan dan langsung melakukan pengamanan.
Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disimpan di dalam bekas kotak rokok berwarna kuning. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya.
Dari hasil penimbangan, sabu tersebut memiliki berat kotor 24,97 gram dan berat bersih 24,45 gram.







