JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali berada dalam tekanan besar setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ancaman keras. DJBC diberi waktu satu tahun untuk memperbaiki kinerja atau menghadapi konsekuensi paling ekstrem: pembekuan operasional dan penggantian peran oleh pihak ketiga.
Purbaya mengungkapkan dirinya menerima banyak laporan mengenai penyimpangan, penyelundupan, hingga buruknya citra DJBC di mata publik.
# Baca Juga :BANJIR MEMATIKAN THAILAND! 162 Orang Tewas, Pemerintah Dihujani Kritik, Dua Pejabat Langsung Dicopot
# Baca Juga :Prabowo Terbang Pagi-Pagi ke Sumut: Tinjau Banjir Tapanuli Tengah dengan Helikopter Kepresidenan
# Baca Juga :EV 7-Seater Siap Guncang Pasar Indonesia: VinFast Bidik Segmen Keluarga, Entry-Level Masih Kosong!
# Baca Juga :WOW! Banjir Thailand Renggut 162 Nyawa, Pemerintah Kucurkan Kompensasi Fantastis Rp 1 Miliar per Korban
“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu,” tegasnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025).
Ancaman Serius: 16.000 Pegawai Berpotensi Kehilangan Pekerjaan
Purbaya menegaskan bahwa apabila Kementerian Keuangan gagal melakukan pembenahan menyeluruh, maka 16.000 pegawai DJBC berpotensi dirumahkan.
Pilihan lain yang dikaji adalah menyerahkan tugas kepabeanan kepada Societe Generale de Surveillance (SGS), perusahaan verifikasi asal Swiss yang pernah digunakan Indonesia sejak 1968 pada era Menkeu Ali Wardhana untuk memberantas penyimpangan di Bea Cukai.
Keluhan Pelaku Usaha dan Kasus-kasus Baru Makin Memojokkan Bea Cukai
Sorotan publik terhadap DJBC memuncak setelah banyak keluhan dari pelaku usaha, termasuk pedagang thrifting yang menyebut biaya “meloloskan” satu kontainer pakaian bekas bisa mencapai Rp550 juta. Dugaan keterlibatan oknum pegawai memperburuk citra lembaga itu.
Situasi makin panas ketika Purbaya melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya pada 11 November 2025.
Ia menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya nilai impor submersible pump yang dicatat hanya 7 dolar AS atau sekitar Rp117.000, padahal harga pasarnya mencapai Rp40–50 juta. Selisih besar ini menjadi indikasi kuat praktik underinvoicing.







