Pemprov Kalsel Perkuat Koordinasi Cegah dan Tangani Tindak Pidana Perdagangan Orang

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar Rapat Koordinasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) guna memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang yang masih menjadi ancaman serius di Indonesia, termasuk di Kalsel.

Kepala DP3AKB Kalsel, Husnul Hatimah, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Gelar Pasar Murah di Mahligai Pancasila, Ribuan Paket Sembako Disiapkan

“Regulasi tersebut menegaskan peran strategis pemerintah daerah dalam memastikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO berjalan terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Husnul di Banjarbaru, Selasa (2/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang terus berkembang, bukan sekadar persoalan hukum, melainkan isu kemanusiaan yang mengancam martabat manusia.

Husnul mengungkapkan bahwa korban TPPO tidak hanya perempuan dan anak, tetapi juga pekerja migran yang kerap berangkat demi memperbaiki ekonomi keluarga namun berujung eksploitasi.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Pemprov Kalsel melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO terus memperkuat koordinasi lintas sektor.