TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu di Aston Tanjung City Hotel, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf dan dihadiri Kepala Disperkim Tabalong, H Slamet Riyadi, Kabid Cipta Karya DPUR Tabalong, Wahyu Hidayat serta sejumlah Camat.
#Baca Juga :Manfaatkan Kolam Tidak Terpakai, Rutan Tanjung Tebar Benih Ikan Mas dan Lele
#Baca Juga :Pekan Raya Tabalong 2025 Resmi Dibuka Bupati H Fani, Upaya Promosikan Produk UMKM
#Baca Juga :Tradisi Harjad ke-60, Bupati H Fani Ziarahi Makam Penuntut Kabupaten Tabalong
Sosialisasi Permendagri Nomor 13 tahun 2024 ini dalam rangka memperkuat penyelenggaraan posyandu dalam percepatan implementasi 6 bidang standar pelayanan minimal (SPM).
Plt Kepala DPMD Tabalong, Achmad Rahadian Noor mengatakan, sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam menyatukan persepsi, memperkuat, meningkatkan kapasitas tim pembina posyandu secara berjenjang.
“Juga pengurus dan kader posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar di tingkat desa dan kelurahan serta untuk memastikan implementasi Permendagri Nomor 13 tahun 2024 di Tabalong dapat berjalan lebih terarah, optimal dan selaras dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Rahadian pun berharap seluruh pemangku kepentingan mulai tingkat desa kelurahan hingga kabupaten bisa semakin memahami arah kebijakan nasional dan memiliki komitmen kuat dalam memperkuat peran posyandu.







