PARINGIN, Kalimantanlive.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan menggelar rapat koordinasi bersama Tim Penilai Kearsipan untuk membahas prosedur pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Rapat dilaksanakan di Aula Hotel Ar-Raudah Syariah, Paringin, Selasa (2/12/2025).
BACA JUGA: Pemkab Balangan Matangkan Kesiapsiagaan Jelang Nataru dan Haul Abah Guru Sekumpul 2026
Rapat tersebut menjadi ruang sinkronisasi teknis antarinstansi, mulai dari pembentukan panitia pemusnahan, penyusunan daftar arsip usul musnah, hingga mekanisme penilaian dan pengajuan persetujuan.
Langkah ini dilakukan agar seluruh proses pemusnahan arsip berjalan sesuai regulasi dan mendukung efisiensi ruang penyimpanan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dispersip Balangan, Nitta Friyanti, menjelaskan bahwa perangkat daerah pencipta arsip juga dilibatkan dalam proses penentuan dokumen mana saja yang sudah tidak memiliki nilai guna.
“Rapat hari ini membahas pemusnahan arsip dan penilaian arsip menuju pemusnahan, yaitu arsip yang diciptakan oleh DPMPTSP serta arsip milik eks Dinas Pertambangan dan Energi yang kini telah dilimpahkan ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Tim Pemusnahan Arsip terdiri dari unsur Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan, Dispersip Balangan, serta dinas-dinas pencipta arsip terkait.







