“Enggak tahu ya, agendanya dipanggil jadi saksi. Saya belum tahu,” katanya.
Perkara penjarahan ini menyeret empat terdakwa: Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani. Semuanya diduga terlibat dalam aksi penjarahan di kediaman Surya Utama — nama asli Uya Kuya. Kasus tersebut terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 590/Pid.B/2025/PN.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







