PARINGIN, Kalimantanlive.com – DPRD Kabupaten Balangan bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melakukan pembahasan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Balangan di Balai Pertemuan Garuda, Banjarmasin, belum lama ini.
Pembahasan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbuddin, didampingi Ketua Pansus II DPRD Balangan Akhmad Baihaki, Sekretaris DPRD Balangan H Tamrin, serta Wakil Ketua Bapemperda H Rusdi.
BACA JUGA: Banggar DPRD Balangan Dorong Perencanaan Akurat dan PAD Lebih Agresif
Syahbuddin menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kualitas regulasi yang akan diterapkan di daerah.
Menurutnya, harmonisasi tidak hanya sekadar menyelaraskan aspek teknis, tetapi juga memastikan setiap norma yang dimuat di dalam raperda benar-benar sesuai kebutuhan daerah.
“Harmonisasi bukan hanya penyelarasan teknis, tetapi memastikan setiap norma dalam raperda relevan, dapat dilaksanakan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Balangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD menginginkan setiap substansi dalam raperda mampu memberi manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, tiga raperda yang dikaji, yakni raperda pengelolaan persampahan, raperda pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa, raperda penyelenggaraan cadangan pangan.







