KALIMANTANLIVE.COM — Sorotan publik kembali mengarah pada PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan raksasa bubur kertas yang dituding berkontribusi pada banjir dan longsor di Sumatera Utara. Namun di balik riuhnya tudingan, muncul satu pertanyaan besar: siapa sebenarnya pengendali TPL saat ini?
Pemilik Sesungguhnya: Bukan Sukanto Tanoto, Bukan Pula Luhut
#baca juga:Curah Hujan Naik, BPBD Balangan Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor di Sejumlah Titik
#baca juga:Korban Banjir Sumatera Meledak Jadi 604 Jiwa: BNPB Ungkap Lonjakan Tragis di Tiga Provinsi
#baca juga:Prabowo Gegerkan Pengungsian Banjir: Janji Sikat Habis “Maling Negara” demi Rakyat
Perusahaan yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama (INRU) ini didirikan oleh Sukanto Tanoto pada 1983. Namun data resmi Bursa Efek Indonesia mencatat bahwa tokoh tersebut tidak lagi menjadi pemilik perusahaan.
Kendali mayoritas TPL kini berada di tangan Allied Hill Limited (AHL), korporasi berbasis Hong Kong yang menggenggam 92,54% saham. Sisanya terbagi menjadi 2,14% dan 5,32% yang dimiliki masyarakat.
AHL sendiri berada di bawah kepemilikan pengusaha Singapura, Joseph Oetomo. Dengan struktur demikian, pihak perusahaan menegaskan bahwa TPL tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan Luhut Binsar Pandjaitan, meskipun isu tersebut kerap beredar liar di publik.
Jejak Operasional dan Konsesi Raksasa
Didirikan pada 26 April 1983, TPL memulai kiprahnya dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas 269.060 hektare pada tahun 1992.
Namun perjalanan konsesi TPL mengalami beberapa perubahan signifikan:
2001: Berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari.
2011: Kementerian Kehutanan mengurangi konsesi menjadi 188.055 hektare.
2025: Tercatat memiliki izin pengelolaan 167.912 hektare, tersebar di Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele.
TPL Bantah Keras Tuduhan Penyebab Banjir
Di tengah meningkatnya desakan penutupan, TPL melalui Corporate Secretary Anwar Lawden, menepis tegas tuduhan bahwa operasional mereka memicu banjir dan longsor di Sumut.
“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan telah sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah,” ujar Anwar dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (1/12/2025).







