“Hingga saat ini, pembentukan kelembagaan masih perlu percepatan. Ini menjadi tugas bersama agar target dapat tercapai tepat waktu,” jelasnya.
Ia juga menguraikan bahwa penilaian Kabupaten/Kota Sehat mencakup sembilan tatanan, yakni:
1. Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri
2. Permukiman dan Fasilitas Umum
3. Satuan Pendidikan
4. Pasar Sehat
5. Perkantoran dan Perindustrian
6. Pariwisata Sehat
7. Transportasi dan Tertib Lalu Lintas Jalan
8. Perlindungan Sosial
9. Penanggulangan Bencana
Kesembilan tatanan tersebut memerlukan kerja sama lintas sektor agar dapat dipenuhi secara optimal.
Ketua Forum Kabupaten Kota Sehat (FKKS) Kotabaru yang diwakili oleh H. Kamaruz Zaman menambahkan bahwa fokus utama saat ini bukan semata mengejar penghargaan, melainkan memastikan Kabupaten Kotabaru dapat masuk terlebih dahulu dalam sistem penilaian resmi KKS.
Dari total 22 kecamatan dan lebih dari 200 desa di Kotabaru, baru sebagian yang telah memiliki forum dan pokja. Padahal, syarat minimal untuk dapat dinilai adalah 50 persen pembentukan forum kecamatan dan 50 persen pokja desa.







