“Penyusunan RTK Mikro merupakan langkah strategis untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih terarah, kompetitif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta keberlanjutan bisnis perusahaan,” katanya.
Sementara, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengungkapkan bahwa RTK Mikro bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi menjadi pedoman penting bagi kita dalam menyusun kebijakan, program, dan strategi di bidang ketenagakerjaan.
“Kita ingin agar setiap kebijakan yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kualitas tenaga kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.
Bupati H Fani pun berharap, perusahaan yang memiliki perencanaan tenaga kerja yang baik akan tumbuh lebih stabil, lebih kompetitif dan lebih mampu menghadapi tantangan dunia usaha yang semakin dinamis.
“Kami ingin agar setiap kebijakan yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kualitas tenaga kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” harapnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







