Perubahan Perda ini, lanjut dia, dilakukan untuk menyesuaikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023 dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan BPHTB, kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, hingga penyempurnaan aturan retribusi.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Kalimantanlive.com/Ger
Sumber : Diskominfo










