Kerugian Aceh Tembus Rp 2,04 Triliun Akibat Banjir! PNBP Tambang Tak Sampai Separuhnya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti timpangnya nilai kerugian ekonomi akibat banjir bandang di Aceh dengan penerimaan negara dari sektor tambang. Data menunjukkan bahwa pendapatan tambang jauh dari cukup untuk menutup besarnya kerugian yang terjadi.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, membeberkan bahwa hingga 31 Agustus 2025, Aceh hanya mencatat PNBP tambang sebesar Rp929 miliar. Angka ini terpaut jauh dari kerugian banjir bandang yang mencapai Rp2,04 triliun.

# Baca Juga :Dinsos Kalsel Lepas Tim Tagana untuk Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera Barat

# Baca Juga :Peduli Korban Banjir di Sumatera, Anggota Fraksi PKS Tabalong Lakukan Aksi Potong Gaji

# Baca Juga :Viral! Kostum ‘Rambo’ Verrel Bramasta di Lokasi Banjir Disemprot Lita Gading: ‘Ini Mau Nolong atau Syuting?

# Baca Juga :Tersingkap Jejak Penguasa PT Toba Pulp Lestari: Dari Raksasa Kertas ke Pusat Kontroversi Banjir Sumut, Siapa Sebenarnya di Balik Bisnis Ini?

Tak hanya sektor tambang, kontribusi perkebunan sawit juga dinilai sangat minim. Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Aceh hanya Rp12 miliar, sementara DBH Minerba Rp56,3 miliar. “Jauh lebih kecil dibanding kerugian Rp2,04 triliun akibat banjir,” ujar Bhima.

Secara nasional, kerusakan akibat banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar mencapai Rp68,6 triliun. Bandingkan dengan penerimaan Penjualan Hasil Tambang (PHT) nasional per Oktober 2025 yang hanya Rp16,6 triliun.

Celios juga mencatat kerugian materi di tiga provinsi tersebut mencapai Rp2,2 triliun. Perhitungan itu mencakup lima sektor: kerusakan rumah tinggal senilai Rp30 juta per unit, kerusakan jembatan senilai Rp1 miliar per unit, kehilangan pendapatan keluarga selama 20 hari kerja, kerugian panen sawah akibat hilangnya 7 ton gabah per hektare, serta biaya perbaikan jalan Rp100 juta per 1.000 meter.

Desakan Moratorium Tambang dan Sawit

Celios menyerukan agar pemerintah segera menerapkan moratorium izin tambang baru dan menghentikan perluasan area. Evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang juga dinilai wajib dilakukan untuk memastikan reklamasi dilaksanakan dengan benar.

Seruan moratorium juga ditujukan pada sektor sawit. Kajian Celios dan Koalisi Moratorium Sawit 2024 menunjukkan, jika moratorium dan replanting diterapkan, kebijakan tersebut dapat menyerap hingga 761 ribu tenaga kerja pada 2045—jauh lebih positif daripada terus membuka lahan baru yang memicu deforestasi.