Pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sabu sebesar 25 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Kasturi, Kelurahan Pemurus Dalam dan berhasil menemukan sebanyak 300 gram (3 ons) sabu.
Kepada petugas, Roni pun mengaku hanya diperintah atau kurir, dan yang memerintahkannya adalah seorang rekannya yang masih dalam pengejaran petugas.
Bersama barang bukti lebih dari 3 ons sabu, Roni pun digelandang oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga akhirnya menjalani proses persidangan.
Kalimantanlive.com/Frans







