BANJARMASIN, Kalimantanlive.com -Hukuman penjara selama 10 tahun, terancam dijalani oleh salah seorang pria di Banjarmasin bernama Masruni alias Roni.
Pasalnya Roni dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (4/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejati Banjarmasin Nonie Ervina Rais SH meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Edarkan Sabu 24 Gram Lebih, Pria Lanjut Usia Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Laut di Pelaihari
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar JPU Nonie Ervina Rais.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 1 Miliar, subsidaer kurungan selama 6 bulan.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Roni pun meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (10/12/2025) dengan agenda pembaca putusan.
Roni sendiri duduk di kursi pesakitan setelah diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (21/8/2025) sore di pinggir jalan di Kelurahan Pemurus Dalam.










