BANDUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Selepas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang sempat mengguncang jagat maya, selebgram Lisa Mariana (LM) kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Namun publik dibuat bertanya-tanya: mengapa LM tidak langsung ditahan?
Polda Jabar akhirnya buka suara.
# Baca Juga :Ustaz Kondang EE Resmi Jadi Tersangka! Anak Laporkan Dugaan KDRT, Tiga Kerabat Ikut Terlibat
# Baca Juga :Rapat Banjir Sumatera Memanas! Titiek Soeharto Murka, Menteri Raja Juli Janji Sikat Perusak Hutan
# Baca Juga :WNA China Ngamuk Usai Tewaskan Mahasiswi Semarang! Polisi Ungkap Pelaku Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
# Baca Juga :Kalender Libur Sekolah & Nataru 2025/2026, Siap-Siap Libur Panjang Akhir Tahun!
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan hukum yang kuat terkait keputusan tersebut.
Tak Ditahan Karena Dinilai Kooperatif
Menurut Hendra, LM tidak memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.
“Tidak dilakukan penahanan karena tidak adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti,” ujar Hendra, Jumat (5/12/2025).
Ia juga memastikan bahwa LM tidak menunjukkan potensi untuk mengulangi tindak pidana yang disangkakan, yaitu pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
47 Pertanyaan Dicercarkan, Pemeriksaan Dianggap Cukup
Pemeriksaan LM oleh penyidik Siber Polda Jabar telah rampung. Dalam proses tersebut, LM mendapat sekitar 47 pertanyaan guna melengkapi unsur pasal yang dipersangkakan.
“Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan telah terpenuhi untuk penguatan penyidikan,” tambah Hendra.









