BANDUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus mengejutkan datang dari Kota Bandung. Seorang ustaz kondang berinisial EE resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya. Tak hanya EE, tiga kerabat dekatnya juga ikut dijerat sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal dan keterangan pelapor. “Kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Pemeriksaan akan segera dilakukan,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
# Baca Juga :Perda Pemberdayaan Perempuan Jadi Senjata Cegah KDRT dan Pernikahan Anak di HSS
# Baca Juga :Tragis! Influencer Kolombia Maria Jose Estupinan Ditembak Kurir Gadungan, Diduga Terkait Kasus KDRT
# Baca Juga :Kakek di Tabalong Tega Lakukan KDRT ke Istrinya Sendiri, Diancam akan Dibunuh
Dijerat Pasal KDRT, Panggilan Pemeriksaan Sudah Dilayangkan
EE dan tiga kerabatnya dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga sesuai Undang-Undang KDRT, berdasarkan laporan dari anaknya yang berinisial NAT. Pemanggilan resmi telah diterbitkan, dan pemeriksaan dijadwalkan awal pekan depan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Kami jadwalkan hari Selasa dan Rabu. Nanti kami lihat apakah yang bersangkutan bisa hadir,” kata Anton. Apabila tersangka mangkir, surat panggilan kedua akan dikirimkan. Bila tetap tak hadir tanpa alasan yang sah, polisi membuka opsi penjemputan paksa.
Laporan Dibuat Juli 2025, Dugaan KDRT Berupa Pemukulan
Kasus ini dilaporkan pada 4 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. Penyidik menyebut bahwa laporan tersebut tidak hanya menyasar EE, tetapi juga beberapa nama lain yang kini tengah diperiksa sebagai saksi.
Bentuk kekerasan yang dilaporkan berupa pemukulan. NAT juga telah menjalani visum sebagai bagian dari penguatan barang bukti. “Kami sudah minta pelapor untuk visum. Hasil keterangan sementara menunjukkan adanya bentuk pemukulan,” ujar Anton.
Penyidik masih mendalami barang bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI









